Berita Terkini

Umumkan DPS, Ini Harapan KPU Kabupaten TTU

  Setelah menetapkan daftar pemilih Sementara (DPS) dalam rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat KPU Kabupaten TTU pada tanggal 5 April 2023 lalu; hari ini Rabu tanggal 12 April 2023 KPU Kabupaten Timor Tengah Utara mulai mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS). Pengumuman DPS ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menempelkan DPS di wilayah desa atau Kelurahan di seluruh kabupten Timor Tengah Utara sesuai TPS masing –masing. Melalui juru bicara  KPU Kabupaten TTU; Lukas Neno Oki menyampaikan bahwa tujuan dari pengumuman DPS ini agar masyarakat bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS tersebut atau belum. “ Pengumuman DPS ini pada intinya bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum” ungkap Lukas. Lewat Pengumuman ini juga masyarakat bisa memberikan masukan atau tangapan apabila terdapat masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar sebagai pemilih ataupun terdapat masyarakat yang sudah tidak memnuhi syarat sebagai pemilih tapi terdaftar sebagai pemilih. “Apabila Bapak/ibu menemukan adanya masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar dalam DPS ataupun sebaliknya dapat menghubungi petugas kami di tingkat desa/ kelurahan atau bisa langsung menghubungi kami di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Utara” sambung Lukas. “Kami Juga mengajak semua pihak; mulai dari pemerintah disemua tingkatan, Partai politik peserta Pemilu, Bawaslu dan Stakeholder terkait untuk mencermati pengumuman ini agar kita bersama-sama menghasilkan data pemilih yang lebih berkualitas” Pungkas Lukas. Perlu diketahui bahwa DPS yang ditetapkan pada tanggal 5 April lalu sebanyak 194.571 dengan rincian Laki-laki 95.993 dan perempuan 98.578. Jumlah ini tersebar di 774 TPS, 193 Desa/ Kelurahan dan 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara.

KPU Timor Tengah Utara Mulai Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024

Pada Rabu 17 Agustus 2022, setelah melaksanakan upacara memperingati HUT RI ke 77 KPU Kabupaten Timor Tengah Utara mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen keanggotaan Partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan verifikasi dilakukan di Aula kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Utara dan berjalan aman dan lancar. Divisi Teknis KPU Timor Tengah Utara, Dona Elvira Kapitan, menyampaikan bahwa saat ini data partai politik yang sudah diterima sebanyak 19 partai. "Saat ini kita melakukan verifikasi terhadap 19 partai yang datanya sudah dikirim KPU RI melalui SIPOL dari 24 partai yang sudah diterima saat pendaftaran di KPU RI" kata ibu Ira. "Kegiatan Verifikasi administrasi ini berlangsung dari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sampai Senin 29 Agustus 2022 dan partai politik menindaklanjuti hasil verifikasi mulai tanggal 19 Agustus sampai Jumat 26 Agustus 2022" Sambung ibu Ira Dari data yg di terima dari bagian teknis KPU Kabupaten Timor Tengah Utara partai politik yang sudah diterima datanya antara lain Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Ummat, Partai Republik Satu, Partai Adil Makmur ( PRIMA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NASDEM, Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA), Partai GOLKAR, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Demokrat ( PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Proses verifikasi administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dilakukan melalui aplikasi Sistem informasi  partai politik (SIPOL). "Semua dokumen keanggotaan dan data keanggotaan partai politik diverifikasi melalui aplikasi SIPOL" Tegas ibu Ira.