Merekam Hak, Menjaga Martabat: DPT dan Demokrasi dari Tapal Batas

Oleh: David Charles Bani, ST

Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara – Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi

Demokrasi sering kali dipersempit maknanya pada hari pemungutan suara. Publik menyaksikan antrean pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), proses pencoblosan, hingga pengumuman hasil. Namun, jauh sebelum itu semua terjadi, terdapat kerja fundamental yang menentukan apakah seseorang diakui sebagai pemilik hak pilih atau tidak. Kerja tersebut adalah penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merupakan wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste khusunya Distrik Oecuse, penyusunan DPT bukan sekadar proses administratif. Pekerjaan ini merupakan kerja konstitusional yang menyentuh inti demokrasi: pengakuan atas hak dan martabat warga negara. Setiap nama yang tercatat dalam DPT adalah bukti kehadiran negara di wilayah terluar, sekaligus pernyataan bahwa kedaulatan rakyat berlaku sama di pusat maupun di pinggiran negeri.

Konstitusi secara tegas menempatkan pemilu sebagai instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas “umum” dan “adil” mengandung konsekuensi bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat harus memiliki kesempatan yang sama untuk terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya tanpa diskriminasi.

Lebih jauh, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Dalam konteks penyusunan DPT, ketentuan konstitusional ini bermakna jelas: tidak boleh ada warga yang kehilangan hak pilih hanya karena faktor geografis, keterbatasan infrastruktur maupun persoalan administrasi.

Kabupaten TTU dengan 24 kecamatan dan 193 desa/kelurahan menghadirkan tantangan nyata dalam pemutakhiran data pemilih. Kondisi topografi berbukit, pemukiman yang terpencar, serta akses transportasi yang terbatas menjadikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sebagai kerja yang menuntut ketekunan tinggi. Petugas pemutakhiran data pemilih harus mendatangi warga dari rumah ke rumah, memastikan keberadaan, kelayakan, dan keabsahan data setiap pemilih.

 

Kerja ini memperoleh landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas menyelenggarakan pemilu secara profesional, transparan, dan akuntabel. Uundang -undang dan PKPU ini menempatkan pemutakhiran data pemilih sebagai tahapan krusial untuk menjamin terpenuhinya hak politik warga negara.

Paradigma pemutakhiran data pemilih berbasis de jure, yang menekankan keabsahan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga, memberikan kepastian hukum dan mencegah manipulasi data. Namun, pengalaman di daerah perbatasan menunjukkan bahwa pendekatan ini harus dijalankan dengan kepekaan sosial. Ketertiban administrasi tidak boleh berubah menjadi instrumen eksklusi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menyeimbangkan akurasi hukum dengan realitas sosial.

Di sinilah prinsip “satu nama, satu suara” menemukan maknanya yang paling hakiki. Prinsip ini bukan semata soal mencegah pemilih ganda, tetapi tentang pengakuan negara terhadap eksistensi setiap individu sebagai subjek demokrasi. Terdaftarnya satu nama dalam DPT adalah pengakuan konstitusional bahwa suara warga di tapal batas memiliki nilai yang sama dengan suara warga di pusat kekuasaan.

Penyusunan DPT di Kabupaten TTU memperlihatkan bahwa demokrasi tidak dibangun dalam sehari tetapi semua terbentuk dari kerja administratif yang teliti, dari keputusan-keputusan kecil yang diambil dengan pertimbangan keadilan, dan dari komitmen penyelenggara untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Di balik angka dan tabel data pemilih, tersimpan nilai-nilai kesetaraan, pengakuan, dan martabat manusia.

Pada akhirnya, menjaga DPT berarti menjaga demokrasi itu sendiri. Sebab demokrasi yang bermartabat tidak hanya diukur dari hasil pemilihan, tetapi dari sejauh mana negara memastikan tidak satu pun warganya tercecer dari hak pilih. Dari tapal batas seperti Kabupaten Timor Tengah Utara, kita belajar bahwa demokrasi bekerja paling nyata justru ketika negara hadir untuk mereka yang paling jauh dari pusat kekuasaan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 166 Kali.