PENGUMUMAN NOMOR: 271/PL.01.8-PU/5303/2024 TENTANG PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTU Nomor 610 Tahun 2024, maka disampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTU akan menyelenggarakan PSU untuk 5 jenis surat suara pada 2 lokasi TPS yaitu TPS 007 Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 004 Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, serta menyelenggarakan PSU untuk 2 jenis surat suara pada 1 TPS yaitu TPS 017 Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 Waktu setempat.
Bagikan:
Telah dilihat 708 kali