Umumkan DPS, Ini Harapan KPU Kabupaten TTU
Setelah menetapkan daftar pemilih Sementara (DPS) dalam rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat KPU Kabupaten TTU pada tanggal 5 April 2023 lalu; hari ini Rabu tanggal 12 April 2023 KPU Kabupaten Timor Tengah Utara mulai mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS). Pengumuman DPS ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menempelkan DPS di wilayah desa atau Kelurahan di seluruh kabupten Timor Tengah Utara sesuai TPS masing –masing.
Melalui juru bicara KPU Kabupaten TTU; Lukas Neno Oki menyampaikan bahwa tujuan dari pengumuman DPS ini agar masyarakat bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS tersebut atau belum. “ Pengumuman DPS ini pada intinya bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum” ungkap Lukas.
Lewat Pengumuman ini juga masyarakat bisa memberikan masukan atau tangapan apabila terdapat masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar sebagai pemilih ataupun terdapat masyarakat yang sudah tidak memnuhi syarat sebagai pemilih tapi terdaftar sebagai pemilih. “Apabila Bapak/ibu menemukan adanya masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar dalam DPS ataupun sebaliknya dapat menghubungi petugas kami di tingkat desa/ kelurahan atau bisa langsung menghubungi kami di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Utara” sambung Lukas.
“Kami Juga mengajak semua pihak; mulai dari pemerintah disemua tingkatan, Partai politik peserta Pemilu, Bawaslu dan Stakeholder terkait untuk mencermati pengumuman ini agar kita bersama-sama menghasilkan data pemilih yang lebih berkualitas” Pungkas Lukas.
Perlu diketahui bahwa DPS yang ditetapkan pada tanggal 5 April lalu sebanyak 194.571 dengan rincian Laki-laki 95.993 dan perempuan 98.578. Jumlah ini tersebar di 774 TPS, 193 Desa/ Kelurahan dan 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara.