Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Website dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Website dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh KPU Propinsi NTT secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 4 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten TTU. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Baharudin Hamzah. Dalam nada reflektif, ia menegaskan bahwa website dan PPID bukan sekadar etalase informasi, melainkan wajah kelembagaan KPU di ruang publik. Keterbukaan informasi, ujar Baharudin, harus dihadirkan melalui konten yang akurat, cepat, dan mudah diakses, sebagai wujud komitmen KPU dalam merawat transparansi dan meneguhkan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Dari ruang digital inilah kepercayaan publik dirawat, dan partisipasi masyarakat ditumbuhkan. Rapat koordinasi ini diikuti oleh anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT, termasuk KPU Kabupaten TTU, Plh. Kasubbag Hukum dan SDM, serta para staf pengelola PPID dan website. Seluruh peserta hadir dengan satu kesadaran bersama: bahwa informasi yang terang adalah fondasi demokrasi yang sehat. Pada sesi materi, Baharudin Hamzah menyampaikan Analisis Strategis Pengelolaan Media Sosial dan Website KPU. Ia mengulas pentingnya konsistensi narasi, ketepatan pesan, serta optimalisasi media digital sebagai ruang edukasi pemilih yang hidup dan berkelanjutan. Media digital, menurutnya, harus menjadi jembatan yang mendekatkan institusi dengan rakyat, bukan sekadar ruang unggah informasi seremonial. Materi berikutnya disampaikan oleh Agatha Woda yang mengulas pengelolaan PPID, mulai dari standar layanan informasi publik, klasifikasi informasi, hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi. Paparan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal keberanian membuka data, tetapi juga tentang ketepatan, kepatuhan pada regulasi, dan kepekaan terhadap hak publik. Pada bagian penutup, Baharudin Hamzah juga mendorong para komisioner dan jajaran sekretariat untuk memanfaatkan kolom opini pada website dan JDIH di masing-masing satuan kerja. Melalui tulisan reflektif dan argumentatif, KPU diharapkan tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menghadirkan gagasan, membangun literasi demokrasi, serta memperkaya ruang dialog publik tentang kepemiluan. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara meneguhkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan website dan PPID secara profesional, informatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Sebab di balik setiap informasi yang tersaji dengan jujur dan terbuka, tersimpan harapan akan demokrasi yang semakin dipercaya dan dimiliki bersama. #KPUTTU#KpuMelayani
Selengkapnya