Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTU Nomor 610 Tahun 2024, maka disampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTU akan menyelenggarakan PSU untuk 5 jenis surat suara pada 2 lokasi TPS yaitu TPS 007 Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 004 Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, serta menyelenggarakan PSU untuk 2 jenis surat suara pada 1 TPS yaitu TPS 017 Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 Waktu setempat.